![]() |
| Add caption |
Badan Narkotika Nasional (BNN)
mengungkap 807 kasus penyalahgunaan narkotika dan
obat-obat berbahaya sepanjang 2016.
Jumlah ini mengalami peningkatan 56
persen dibandingkan pengungkapan pada 2015 lalu.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 1238
pelaku diamankan. Sedangkan barang bukti yang disita antara lain 2,68 ton ganja
kering, 1,016 ton sabu, 754.094 butir dan 568,15 gram ekstasi, 581,5 gram
heroin, 108,12 gram morfin, 4,94 gram kokain, 0,32 liter hanish, 5.012 butir
Daftar G dan 2 butir Benzodiazepine.
Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil
kejahatan narkotika, BNN mengungkap 21 kasus dari 30 tersangka dan melakukan
penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp261,863 miliar.
"Dibandingkan tahun lalu,
pengungkapan kasus TPPU juga meningkat dari sebelumnya
15 kasus," jelas Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat menggelar rilis akhir
tahun di kantornya, Kamis (22/12).
Tingginya angka pengungkapan kasus narkoba dikatakan Budi Waseso seiring gencarnya jaringan narkoba internasional yang terus merangsek
ke pasar Indonesia.
Dikatakannya, saat ini setidaknya
ada 72 jaringan kelas kakap yang terus berusaha memasok narkoba ke Indonesia dengan berbagai modus
operandi.
Dari 11 negara, tiga terbesar negara
pemasok narkoba yakni Tiongkok, Malaysia dan
Nigeria.
"Jaringan ini saat ini masih
beroperasi. Mereka umumnya memanfaatkan narapidana di lembaga permasyarakatan
untuk menjalankan aksinya di Indonesia," jelasnya.
Menurut Budi, meskipun 72 jaringan
internasional ini sudah diketahui, pihaknya kadang merasa kesulitan untuk
menemukan barang bukti karena para bandar narkoba itu menjalankan bisnisnya dengan
rapih.

Tidak ada komentar