Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di berbagai
wilayah Indonesia sudah merambah jauh kepelosok daerah. Bahkan kepala
BNN RI, Komjen Budi Waseso berulangkali menegaskan bahwa saat ini
peredaran narkoba sudah memasuki semua lini dan semua lapisan. Tidak
peduli faktor usia, jenis kelamin, agama, suku, pendidikan, dan profesi
juga bisa disusupi peredaran narkoba.
Selain itu, bahaya narkoba dapat berdampak terhadap berbagai aspek
kehidupan baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi politik, budaya
maupun keamanan. Akibatnya, terjadi peningkatan terutama dibidang
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dari waktu ke waktu.
Secara nasional, diperkirakan pada tahun 2015 angka prevalensi
pengguna narkoba mencapai 4,1 juta orang (2,2%) yang pernah pakai
narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59
tahun. Untuk jenis narkoba yang banyak dikonsumsi dalam setahun terakhir
tetap masih ganja. Sekitar 1 dari 5 orang penyalahguna masih tetap
mengkonsumsi ganja (25%). Berikutnya shabu (12%), ekstasi (5%) dan
tramadol (5%). Satu dari 8 orang penyalahguna mengkonsumsi shabu,
sedangkan ekstasi dan tramadol lebih jarang lagi, yaitu 1 dari 20 orang.
Sedangkan jenis narkoba lainnya kurang dari 4%.Sedangkan Jumlah
pecandu Narkoba yang mendapatkan pelayanan Terapi dan Rehabilitasi di
seluruh Indonesia Tahun 2015 menurut data Deputi Bidang Rehabilitasi BNN
adalah sebanyak 21.834 orang, dengan jumlah terbanyak pada kelompok
usia 21 – 35 tahun yaitu sebanyak 12.166 orang atau sebesar 55,72%,
tingginya penyalahguna Narkoba pada rentang usia ini dapat diakibatkan
karena tingginya beban kerja yang dialami ataupun gaya hidup perkotaan
dengan kehidupan malamnya. Jumlah penyalah guna Narkoba yang cukup
tinggi berikutnya berada pada rentang usia 16-20 tahun sebanyak 4.590
orang atau sebesar 21,02%
Berdasarkan penggolongan kasus Narkoba Tahun 2015, terjadi trend
peningkatan kasus Narkoba secara keseluruhan, peningkatan terbesar yaitu
kasus narkotika dengan persentase kenaikan 23,58% dari 23.134 kasus di
Tahun 2014 menjadi 28.588 kasus di Tahun 2015.
BNN Pusat mencatat, kerugian material diperkirakan sebesar lebih
kurang Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba,
biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dll.
Itulah mengapa Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah
mengingatkan bahwa Indonesia sekarang sedang dalam kondisi darurat
narkoba.
Ironisnya, fakta diatas bukanlah sebuah prestasi yang patut kita
banggakan, atau dengan kata lain bukanlah sebuah pencapaian positif
negara yang pantas dibanggakan. Namun, persoalan penyalahgunaan narkoba
menjadi sebuah kecemasan bagi keberlangsungan umat manusia dimasa
sekarang ini.
Sikap Apatis.
Apatisme
(apathy-Eng) yang diadaptasi dari Bahasa Yunani (apathes) secara harfiah berarti tanpa perasaan. Sedangkan menurut AS Hornby dalam
Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English: apathy is an absence of simpathy or interest.
Dari pengertian diatas, apatisme, yaitu hilangnya simpati,
ketertarikan, dan antusiasme terhadap suatu objek. Sementara dalam
wikipedia indonesia diartikan Apathy adalah kurangnya emosi, motivasi,
atau entusiasme. Apathy adalah istilah psikologikal untuk keadaan cuek
atau acuh tak acuh; di mana seseorang tidak tanggap atau “cuek” terhadap
aspek emosional, sosial, atau kehidupan fisik
Arti yang lebih luas, apatisme adalah hilangnya rasa simpati
masyarakat terhadap lingkungannya. Padahal masyarakat pada hakekatnya
adalah sebuah kesatuan yang saling berikatan, sesuai dengan definisi
masyarakat
(society) adalah sekelompok orang yang membentuk
sebuah sistem, dimana sebagian besar interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Penulis melihat, dewasa ini kecenderungan masyarakat bersikap apatis
terhadap sebuah persolan di masyarakat lebih banyak disebabkan karena
permasalahan tersebut tidak ada hubungan langsung dengan individu
masyarakat ataupun ketidaktahuan dari masyarakat itu sendiri.
Menurut Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba pada Kelompok Rumah
Tangga di 20 Provinsi Tahun 2015 oleh Puslitdatin BNN RI tahun 2016
menyebutkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam
upaya penanggulangan narkoba masih belum terlalu menggembirakan. Di sisi
lain masih ada sekitar seperempat masyarakat yang merasa terancam
bahaya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya karena berbagai
alasan seperti ada teman/tetangga yang pakai narkoba, ada yang
meninggal karena narkoba, dan ada bandar/pengedar di lingkungan tempat
tinggalnya.
Dengan kondisi demikian, tentu diperlukan intervensi program
dan kegiatan yang mendorong agar masyarakat lebih peduli terhadap upaya
penanggulangan narkoba bagi lingkungan sekitarnya.
Merujuk pengertian diatas, persoalan narkoba tidak akan kunjung usai
jika setiap warga negara bersikap mendiamkan diri atau acuh tak acuh
(Apatis) pada lingkungannya. Mantan Kepala BNN, Dr Anang Iskandar bahkan
pernah mengatakan, siapapun yang apatis pada masalah narkoba di
lingkungannya, maka loyalitas kebangsaannya patut diragukan.
Tidak salah Anang berbicara demikian, karena faktanya masalah narkoba
telah menjelma menjadi persoalan besar bangsa yang butuh tangan-tangan
peduli agar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hangus di muka
bumi ini.
Apa yang harus dilakukan ?
Tidak menutup kemungkinan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba saat ini akan mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara, oleh karena itu perlu perhatian yang sungguh-sungguh dari
semua pihak baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat. selain itu
diperlukan juga kerjasama secara sinergis agar permasalahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat ditanggulangi dengan
baik.
Penulis melihat, sampai saat ini sudah tak ada kata lain untuk
berpangku tangan, mendiamkan, dan membiarkan peredaran dan
penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Langkah yang baik adalah
mulai berbuat dan mengerahkan semua tenaga dan pikiran dalam menangani
permasalahan narkoba.
Sebagai salah satu opsinya adalah menanamkan sikap, gerakan stop
apatis pada narkoba. Untuk itu, masyarakat kita perlu dilatih, dibina,
dan dibuat peka terhadap persoalan narkoba. Karena, tanggung jawab
mengatasi persoalan narkoba bukan terletak kepada BNN, Kepolisian,
Pemerintah daerah saja.
Namun sesuai amanat Undang-Undang Narkotika No.
35 tahun 2009 pasal 104-108 tentang peran serta masyarakat, masyarakat
diminta mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap permasalahan narkoba di
lingkunganya.
Hal yang mendasar yang bisa dilakukan dengan adalah, membangun
kesadaran masyarakat dalam hal upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Masyarakat juga perlu diajarkan untuk berani, peka, dan melaporkan
segala bentuk aktifitas yang dicurigai terjadi penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat perlu diajarkan agar mampu mendeteksi keberadaan para pembawa
penyakit ini.
Penulis berharap kepedulian kita ini jangan sampai terlambat.
Kadangkala kita terlambat menyadarinya sampai dalam sebuah kondisi
dimana ada orang dekat kita (keluarga, tetangga, sahabat, lingkungan)
terjerumus atau menjadi korban narkoba. Atau dalam ranah sosial, kita
terlambat karena kita menjadi korban tindak kejahatan yang pelakunya
merupakan pecandu narkoba. Disini yang lebih kita utamakan adalah upaya
prefentif (mencegah) lebih baik daripada mengobati.
Penulis melihat, setiap orang berhak untuk jadi subjek Pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap narkoba (P4GN), bukan
lagi hanya sebagai objek semata. Maka dari itu perlu dilakukan suatu
upaya dari berbagai pihak dan segenap elemen masyarakat, baik instansi
pemerintah, swasta maupun organisasi sosial kemasyarakatan
/lembaga-lembaga sosial masyarakat untuk bersama menangani
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Penulis meyakini, jika seluruh masyarakat peduli dan ikut membantu
mensosialisasikan tentang bahaya narkoba, berani untuk melaporkan dugaan
transaksi narkoba, dan menjadi kontrol maraknya peredaran Narkoba dalam
kehidupan bermasyarakat sendiri pasti Indonesia bisa bebas dari
peredaran Narkoba.
Penulis :
Oleh Afib Rizal, S.Sos, M.I.Kom
Jurnal data P4GN 2015 edisi 2016
https://theblackphantom9.wordpress.com/2010/12/27/apatisme-yang-berkembang-di-masyarakat/