Bahayanya Tembakau Gorilla Narkoba Jenis Baru

Tembakau cap gorila mungkin saat ini sudah mulai dikenal, khususnya dikalangan mahasiswa, dan pelajar. Namun bagi yang belum mengenalnya pasti akan bertanya-tanya “Apa Itu Tembakau Cap Gorila?”. Apa benar itu dari tembakau? Bagi yang penasaran tentang itu perlu kiranya terlebih dahulu mencari tahu apa itu tembakau. Tembakau adalah salah satu produk pertanian semusim yang diproses dari daun tanaman, terutama dari genus nicotiana. Tembakau dapat bermanfaat sebagai pestisida dan bahan baku obat. Jika dikonsumsi, umumnya dibuat menjadi ROKOK, dan tembakau kunyah.

Mendengar kata rokok, tentunya sudah mengenal bukan. Bahwa produksi tembakau menjadi rokok dewasa ini telah tumbuh berkembang menjadi suatu industri, dan keberadaannya telah menghadirkan kontroversi ilmiah yang dimulai sejak pertengahan abad ke-20. Namun agar tidak meluas pembahasannya, kontroversi tersebut tentunya tidak perlu diperdebatkan disini, digantungkan saja pada pendekatan masing-masing. Setidaknya pemerintah kita sudah melaksanakan upaya pengendalian produksi tembakau bagi kesehatan, literaturnya dapat dilihat melalui Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009), dan Peraturan Pemerintah Nomor: 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012). Intervensi Pemerintah melalui produk hukum tersebut diantaranya mewajibkan setiap orang yang memproduksi atau memasukan rokok mencantumkan peringatan kesehatan, dan mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah menerapkan kawasan tanpa rokok.

Sementara bagaimana dengan tembakau super cap gorila, apakah Pemerintah juga sudah melakukan kebijakan pengendaliannya? Jika menyimpak pada uraian sebelumnya, tentunya sudah menjadi pengetahuan umum bahwa produk-produk rokok itu berbahaya bagi kesehatan, sehingga perlu dilakukan pengendaliannya. Oleh karenanya tiada pengecualian pula untuk tembakau super cap gorila. Berdasarkan literatur media online yang diperoleh, maka akan diperoleh keterangan bila tembakau super cap gorila ini disebut-sebut bisa membuat penikmatnya mengalamai efek “seperti tertimpa gorila” atau tidak bisa menggerakan tubuhnya. Adapun efek samping sementara yang diketahui, dapat menyebakan gangguan saraf (tremor) dengan ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan

Lantas, bagaimana tindakan Pemerintah kita menyikapi hal tersebut? Keterangan yang diperoleh melalui media online pula menyatakan bila tembakau super cap gorila ini diduga dicampur oleh zat kimia, dan melalui pihak terkait, yakni Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, BNN tengah menelusuri masalah tembakau gorila ini. "Laporan (kasus) ini belum ada, tetapi masalah ini sudah disampaikan ke Deputi Pemberantasan," ujar Slamet. Polisi mengaku, belum dapat menindak pengedar ataupun penjual tembakau cap Gorilla. Meski telah berhasil menangkap salah satu pengguna, polisi tidak bisa menghukum lantaran belum ada aturan yang mengikat peredaran tembakau memabukkan tersebut. Zat kimia yang terkandung di dalam tembakau itu juga tidak terdaftar di daftar zat berbahaya yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kita pernah menangkap pengguna tembakau cap Gorilla, namun setelah dia menjalani tes urine, tidak terbukti mengandung DHC atau yang lain. Jadi, hanya direhabilitasi," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo. Meski tak terdaftar di BNN, Hando membenarkan bahwa tembakau jenis itu memang memberi efek seperti mengonsumsi obat-obatan terlarang

Namun dalam keterangan lainnya, ditemui pula persama dan perbedaan mengenai tembakau super cap gorila. Persamaanya, sama-sama memberikan keterangan membuat penikmatnya mengalamai efek “seperti tertimpa gorila”, sedangkan perbedaannya, diperoleh keterangan jika tembakau super cap gorila bukanlah dicampur dengan zat kimia, melainkan 100% tiga bahan natural/organik: Cengkeh + Lion’s Tail + Wild Dagga

Berdasarkan keterangan tersebut diperoleh pula kesimpulan jika merokok daun dagga dapat berdampak bagi kesehatan, sehingga eksistensi diperlukan pula pengendaliannya. Tidak elok jika pihak terkait Pemerintah kita melalui aparat penegak hukumnya mengatakan bila peredaran tembakau super cap gorila ini tidak dapat dilakukan penindakan dengan alasan tidak terdaftar sebagai zat berbahaya yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bukankah telah jelas jika tembakau super cap gorila ini telah memberikan dampak bagi kesehatan, dan sudah sepantasnya tembakau super cap gorila dan sejenisnya tidak dibiarkan bebas beredar untuk dikonsumsi sebagai rokok tanpa pengendalian. Hal ini sebagaimana amanat dalam Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009, yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Frase “...peringatan kesehatan berbentuk gambar...” dimaksud tentunya bukan sekedar gambar biasa, melainkan harus memenuhi kriteria yang telah diamanatkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau Yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan Dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi.

Pengendalian tembakau lainnya jika merujuk pula pada ketentuan UU 36/2009, tidak melepaskan pula sanksi bagi para penikmatnya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan amanat Pasal 199 ayat (2) UU 36/2009, yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Amanat hukum demikian seyogyanya tetap ditegakan demi memenuhi rasa keadilan, jangan menunggu peredaran tembakau super cap gorila beredar dan berdampak sedemikian luas bagi kesehatan dikalangan masyarakat Indonesia, atau apa perlu menunggu terlebih dahulu negara ini menetapkan “status darurat tembakau super cap gorila”

Sumber tulisan

Tidak ada komentar