BNN Kerjasama dengan PPATK Putuskan Mata Rantai Kejahatan Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memutuskan mata rantai kejahatan Narkoba seiring dengan tingginya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus Narkotika.

Kerjasama ditandatangani dalam nota kesepahaman antara Kepala BNN Komjen Budi Waseso dan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, di Kantor BNN, Cawang, Rabu (11/1/2017).
"Maksud dan tujuan dari kerjasama ini yaitu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kaitannya antara tupoksi dan kewenangan dari kedua instansi," kata Budi Waseso.
Menurutnya BNN memandang bahwa PPATK merupakan lembaga sentral yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sehingga penting bagi BNN untuk dapat bersinergi dengan PPATK dalam upaya penanganan tindak Narkotika dan TPPU hasil kejahatan Narkotika.

"Sebab tindak pidana pencucian uang dari kasus narkotika ini cukup tinggi. Untuk itu kami perlu bantuan dan kerjasama PPATK untuk mengungkap dan mendalaminya," katanya.
Ia mengatakan tujuh hal pokok yang menjadi ruang lingkup dalam nota kesepahaman meliputi pertukaran informasi, penanganan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta TPPU, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sistem teknologi informasi oleh masing-masing instansi dalam rangka kerjasama.

Budi berharap setelah penandatangan nota kesepahaman dapat segera dilakukan tindak lanjut secara langsung berupa langkah-langkah teknis antara BNN dengan PPATK.

Ia juga menekankan tentang pentingnya pertukaran informasi dan dukungan penelusuran aset atau harta kekayaan hasil kejahatan Narkotika yang dimiliki oleh para bandar.

"Dengan sinergi yang efektif dan efisien dalam TPPU hasil kejahatan Narkotika diharapkan pada akhirnya dapat memiskinkan para bandar Narkotika sehingga seluruh ruang geraknya dapat benar-benar dilumpuhkan. Sehingga perputaran aset atau keuangan yang selama ini menjadi penopang utama dalam kelangsungan kejahatan Narkotika dapat dihentikan," papar Budi.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyambut baik kerjasama ini dan siap bertukar informasi terkait alur transaksi keuangan yang diduga hasil dari kejahatan narkotika.

"Kami mengapresiasi kerjasama ini dan siap membantu BNN memberantas peredaran narkotika di Indonesia," katanya

Tidak ada komentar