Badan Narkotika Nasional (BNN)
bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
untuk memutuskan mata rantai kejahatan Narkoba seiring dengan tingginya tindak
pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus Narkotika.
Kerjasama ditandatangani dalam nota
kesepahaman antara Kepala BNN Komjen Budi Waseso
dan Kepala PPATK,
Kiagus Ahmad Badaruddin, di Kantor BNN,
Cawang, Rabu (11/1/2017).
"Maksud dan tujuan dari
kerjasama ini yaitu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau
TPPU dalam kaitannya antara tupoksi dan kewenangan dari kedua instansi,"
kata Budi Waseso.
Menurutnya BNN
memandang bahwa PPATK merupakan lembaga sentral yang mengoordinasikan
pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sehingga penting bagi BNN
untuk dapat bersinergi dengan PPATK
dalam upaya penanganan tindak Narkotika dan TPPU hasil kejahatan Narkotika.
"Sebab tindak pidana pencucian
uang dari kasus narkotika ini cukup tinggi. Untuk itu kami perlu bantuan dan
kerjasama PPATK
untuk mengungkap dan mendalaminya," katanya.
Ia mengatakan tujuh hal pokok yang
menjadi ruang lingkup dalam nota kesepahaman meliputi pertukaran informasi,
penanganan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta TPPU,
perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan
pelatihan, serta pengembangan sistem teknologi informasi oleh masing-masing
instansi dalam rangka kerjasama.
Budi berharap setelah penandatangan
nota kesepahaman dapat segera dilakukan tindak lanjut secara langsung berupa
langkah-langkah teknis antara BNN dengan PPATK.
Ia juga menekankan tentang
pentingnya pertukaran informasi dan dukungan penelusuran aset atau harta
kekayaan hasil kejahatan Narkotika yang dimiliki oleh para bandar.
"Dengan sinergi yang efektif
dan efisien dalam TPPU hasil kejahatan Narkotika diharapkan pada akhirnya dapat
memiskinkan para bandar Narkotika sehingga seluruh ruang geraknya dapat
benar-benar dilumpuhkan. Sehingga perputaran aset atau keuangan yang selama ini
menjadi penopang utama dalam kelangsungan kejahatan Narkotika dapat
dihentikan," papar Budi.
Kepala PPATK,
Kiagus Ahmad Badaruddin, menyambut baik kerjasama ini dan siap bertukar
informasi terkait alur transaksi keuangan yang diduga hasil dari kejahatan
narkotika.
"Kami mengapresiasi kerjasama
ini dan siap membantu BNN memberantas peredaran narkotika di Indonesia,"
katanya
Tidak ada komentar