Fungsi IPWL dan RSKPN

Berdasarkan sumber Indonesia saat ini tercatat sebagai Negara yang berada didalam kondisi darurat narkoba. Hal ini menyebabkan, Rehabilitasi Sosial Korban PenyalahgunaanNapza (RSKPN) menjadi kegiatan prioritas dari Kementerian Sosial.

Terdapat Delapan kegiatan yang menjadi prioritas utama bagi IPWL,  dimana delapan kegiatan ini menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan dimulai dari berbagai upaya kontribusi untuk pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Sosial, selama dalam kurung waktu empat tahun mendatang

Sebab RSKPN adalah sebuah kegiatan prioritas nasional, maka peningkatan penjangkauan dan pelayanan sangat mutlak dilakukan, termasuk diantaranya adalah penambahan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di daerah daerah.

IPWL memiliki kegunaan yang amat strategis diantaranya adalah sebagai salah satu wujud pelaksanaan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak dasarn bagi segenap warga terlebih khusus untuk setiap para korban penyalahgunaan narkoba. 

Pada kenyataan yang terjadi adalah penambahan IPWL saja tidaklah cukup, sebab yang tidak kalah penting adalah upaya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), serta pelayanan dari IPWL tersebut.

Penguatan kelembagaan IPWL, salah satunya adalah mendorong agar terciptanya pelayanan yang sesuai dengan Standar Nasional dimana pelayanan ini masih dalam tahap proses penyempurnaan oleh Direktorat RSKPN, Kementerian Sosial.

Sedangkan, untuk peningkatan kualitas SDM sebagai pelaksana dari pelayanan di berbagai IPWL dilakukan  melalui pelatihan - pelatihan dan studi banding.

Harapan besar dengan kehadiran IPWL ini  adalah bisa bermakna dan bermanfaat sebesar-besarnya, sekaligus mampu meringankan beban korban narkoba dan keluarganya, termasuk dari keluarga kurang mampu.


Juga, pasca IPWL ini resmi dioperasikan, agar memberikan aura positif untuk usaha menjawab tantangan dan kebutuhan peningkatan kualitas jangkauan yang lebih baik serta bisa menyapa semua lapisan masyarakat. Acara akan diresmikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan dihadiri oleh Bupati Minahasa, Staf Khusus Menteri Sosial, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, Kepala BNN Provinsi Sulut, SKPD Provinsi Sulut dan masyarakat sekitar Kabupaten Rembokan Minahasa Sulawesi Utara, serta masyarakat.

Tidak ada komentar