Berdasarkan
sumber Indonesia saat ini tercatat sebagai Negara yang berada didalam kondisi
darurat narkoba. Hal ini menyebabkan, Rehabilitasi Sosial Korban PenyalahgunaanNapza (RSKPN) menjadi kegiatan prioritas dari Kementerian Sosial.
Terdapat Delapan kegiatan yang menjadi prioritas utama bagi IPWL, dimana delapan kegiatan ini menjadi elemen yang
tak dapat terpisahkan dimulai dari berbagai upaya kontribusi untuk pencapaian
tujuan dan sasaran strategis Kementerian Sosial, selama dalam kurung waktu empat tahun mendatang
Sebab RSKPN adalah sebuah kegiatan prioritas nasional, maka peningkatan
penjangkauan dan pelayanan sangat mutlak dilakukan, termasuk diantaranya adalah penambahan
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di daerah daerah.
IPWL memiliki kegunaan yang amat strategis diantaranya adalah sebagai salah satu wujud pelaksanaan kewajiban negara
untuk memenuhi hak-hak dasarn bagi segenap warga terlebih khusus untuk setiap para korban
penyalahgunaan narkoba.
Pada kenyataan yang terjadi adalah penambahan IPWL saja tidaklah cukup, sebab yang tidak
kalah penting adalah upaya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan,
Sumber Daya Manusia (SDM), serta pelayanan dari IPWL tersebut.
Penguatan
kelembagaan IPWL, salah satunya adalah mendorong agar terciptanya pelayanan yang sesuai dengan Standar Nasional dimana pelayanan ini masih dalam tahap proses penyempurnaan oleh
Direktorat RSKPN, Kementerian Sosial.
Sedangkan,
untuk peningkatan kualitas SDM sebagai pelaksana dari pelayanan di berbagai
IPWL dilakukan melalui pelatihan - pelatihan dan studi banding.
Harapan
besar dengan kehadiran IPWL ini adalah bisa bermakna dan bermanfaat sebesar-besarnya,
sekaligus mampu meringankan beban korban narkoba dan keluarganya, termasuk dari
keluarga kurang mampu.
Juga,
pasca IPWL ini resmi dioperasikan, agar memberikan aura positif untuk usaha
menjawab tantangan dan kebutuhan peningkatan kualitas jangkauan yang lebih baik
serta bisa menyapa semua lapisan masyarakat. Acara akan diresmikan oleh Menteri
Sosial Khofifah Indar Parawansa dan dihadiri oleh Bupati Minahasa, Staf Khusus
Menteri Sosial, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktur Rehabilitasi Sosial
Korban Penyalahgunaan NAPZA, Kepala BNN Provinsi Sulut, SKPD Provinsi Sulut dan
masyarakat sekitar Kabupaten Rembokan Minahasa Sulawesi Utara, serta
masyarakat.
Tidak ada komentar