"Tantangan para konselor adiksi di masa datang akan lebih berat,"
ujar Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Dr.Marjuki, pada kegiatan Bimtek
Pelaksanaan Tugas Konselor Adiksi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di
Hotel Aston Bekasi (7/12/2016). Tahun 2017 Kementerian Sosial akan membuat MoU
dengan Lembaga Pemasyarakatan,sehingga dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial
akan diperlukan konselor adiksi yang handal dalam bidang rehabilitasi sosial
koreksional,tandasnya. Keterampilan konseling dan asesmen,penjangkauan, dan
pendampingan menjadi yang harus dikuasai para konselor dalam rehabilitasi
sosial korban penyalahgunaan Napza,jelas Marzuki. "
"Meningkatnya pengetahuan,wawasan,dan keterampilan konselor
adiksi dalam rehabilitasi sosial Penyalahgunaan Napza adalah salah satu tujuan
dari pada kegiatan bimtek ini," ujar Direktur RS Penyalahgunaan Napza,
Drs.Waskito Budi Kusumo,M. Si., pada pembukaan kegi atan tersebut. Budi juga
mengatakan kalau kegiatan bimtek konselor tahap II ini berlangsung selama 4
(empat) hari, mulai tanggal 7 s/d 10 Desember 2016 diikuti oleh 325 orang yang
berasal dari 123 IPWL di 28 provinsi yang ada di Indonesia.
Prayitno,AKS (Kasubdit Kelembagaan dan Sumber Daya)
mengatakan bahwa pada tahun 2017 nanti jumlah konselor adiksi akan menjadi
1.200 orang yang sebelumnya berjumlah 1.300 orang, itu berarti akan ada
pengurangan 100 orang yang mekanismenya melalui laporan dan kinerja para
konselor yang kurang baik dalam melaksanakan tugasnya selama di IPWL.
Diharapkan pada kegiatan Bimtek ini,para konselor
mampu meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi sosial bagi korban
penyalahgunaan NAPZA dan secara khusus di bidang NAPZA dituntut lebih dalam hal
pengetahuan dan keterampilan dan pemecahan masalah klien dengan keluarga
dan masyarakat, ujar Sri Harijati, Kasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
dan Sumber Daya.***(Penata Dok. Setditjen Rehsos)
Tidak ada komentar