Masihkah Apatis Pada Kejahatan Narkoba ?

Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Indonesia sudah merambah jauh kepelosok daerah. Bahkan kepala BNN RI, Komjen Budi Waseso berulangkali menegaskan bahwa saat ini peredaran narkoba sudah memasuki semua lini dan semua lapisan. Tidak peduli faktor usia, jenis kelamin, agama, suku, pendidikan, dan profesi juga bisa disusupi peredaran narkoba.

Selain itu, bahaya narkoba dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi politik, budaya maupun keamanan. Akibatnya, terjadi peningkatan terutama dibidang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dari waktu ke waktu.

Secara nasional, diperkirakan pada tahun 2015 angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 4,1 juta orang (2,2%) yang pernah pakai narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun. Untuk jenis narkoba yang banyak dikonsumsi dalam setahun terakhir tetap masih ganja. Sekitar 1 dari 5 orang penyalahguna masih tetap mengkonsumsi ganja (25%). Berikutnya shabu (12%), ekstasi (5%) dan tramadol (5%). Satu dari 8 orang penyalahguna mengkonsumsi shabu, sedangkan ekstasi dan tramadol lebih jarang lagi, yaitu 1 dari 20 orang.

Sedangkan jenis narkoba lainnya kurang dari 4%.Sedangkan Jumlah pecandu Narkoba yang mendapatkan pelayanan Terapi dan Rehabilitasi di seluruh Indonesia Tahun 2015 menurut data Deputi Bidang Rehabilitasi BNN adalah sebanyak 21.834 orang, dengan jumlah terbanyak pada kelompok usia 21 – 35 tahun yaitu sebanyak 12.166 orang atau sebesar 55,72%, tingginya penyalahguna Narkoba pada rentang usia ini dapat diakibatkan karena tingginya beban kerja yang dialami ataupun gaya hidup perkotaan dengan kehidupan malamnya. Jumlah penyalah guna Narkoba yang cukup tinggi berikutnya berada pada rentang usia 16-20 tahun sebanyak 4.590 orang atau sebesar 21,02%

Berdasarkan penggolongan kasus Narkoba Tahun 2015, terjadi trend peningkatan kasus Narkoba secara keseluruhan, peningkatan terbesar yaitu kasus narkotika dengan persentase kenaikan 23,58% dari 23.134 kasus di Tahun 2014 menjadi 28.588 kasus di Tahun 2015.

BNN Pusat mencatat, kerugian material diperkirakan sebesar lebih kurang Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dll. Itulah mengapa Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan bahwa Indonesia sekarang sedang dalam kondisi darurat narkoba.

Ironisnya, fakta diatas bukanlah sebuah prestasi yang patut kita banggakan, atau dengan kata lain bukanlah sebuah pencapaian positif negara yang pantas dibanggakan. Namun, persoalan penyalahgunaan narkoba menjadi sebuah kecemasan bagi keberlangsungan umat manusia dimasa sekarang ini.

Sikap Apatis.

Apatisme (apathy-Eng) yang diadaptasi dari Bahasa Yunani (apathes) secara harfiah berarti tanpa perasaan. Sedangkan menurut AS Hornby dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English: apathy is an absence of simpathy or interest. Dari pengertian diatas, apatisme, yaitu hilangnya simpati, ketertarikan, dan antusiasme terhadap suatu objek. Sementara dalam wikipedia indonesia diartikan Apathy adalah kurangnya emosi, motivasi, atau entusiasme. Apathy adalah istilah psikologikal untuk keadaan cuek atau acuh tak acuh; di mana seseorang tidak tanggap atau “cuek” terhadap aspek emosional, sosial, atau kehidupan fisik

Arti yang lebih luas, apatisme adalah hilangnya rasa simpati masyarakat terhadap lingkungannya. Padahal masyarakat pada hakekatnya adalah sebuah kesatuan yang saling berikatan, sesuai dengan definisi masyarakat (society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem, dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Penulis melihat, dewasa ini kecenderungan masyarakat bersikap apatis terhadap sebuah persolan di masyarakat lebih banyak disebabkan karena permasalahan tersebut tidak ada hubungan langsung dengan individu masyarakat ataupun ketidaktahuan dari masyarakat itu sendiri.

Menurut Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba pada Kelompok Rumah Tangga di 20 Provinsi Tahun 2015 oleh Puslitdatin BNN RI tahun 2016 menyebutkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam upaya penanggulangan narkoba masih belum terlalu menggembirakan. Di sisi lain masih ada sekitar seperempat masyarakat yang merasa terancam bahaya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya karena berbagai alasan seperti ada teman/tetangga yang pakai narkoba, ada yang meninggal karena narkoba, dan ada bandar/pengedar di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan kondisi demikian, tentu diperlukan intervensi program dan kegiatan yang mendorong agar masyarakat lebih peduli terhadap upaya penanggulangan narkoba bagi lingkungan sekitarnya.
Merujuk pengertian diatas, persoalan narkoba tidak akan kunjung usai jika setiap warga negara bersikap mendiamkan diri atau acuh tak acuh (Apatis) pada lingkungannya. Mantan Kepala BNN, Dr Anang Iskandar bahkan pernah mengatakan, siapapun yang apatis pada masalah narkoba di lingkungannya, maka loyalitas kebangsaannya patut diragukan.

Tidak salah Anang berbicara demikian, karena faktanya masalah narkoba telah menjelma menjadi persoalan besar bangsa yang butuh tangan-tangan peduli agar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hangus di muka bumi ini.

Apa yang harus dilakukan ?

Tidak menutup kemungkinan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini akan mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu perhatian yang sungguh-sungguh dari semua pihak baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat. selain itu diperlukan juga kerjasama secara sinergis agar permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat ditanggulangi dengan baik.

Penulis melihat, sampai saat ini sudah tak ada kata lain untuk berpangku tangan, mendiamkan, dan membiarkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Langkah yang baik adalah mulai berbuat dan mengerahkan semua tenaga dan pikiran dalam menangani permasalahan narkoba.

Sebagai salah satu opsinya adalah menanamkan sikap, gerakan stop apatis pada narkoba. Untuk itu, masyarakat kita perlu dilatih, dibina, dan dibuat peka terhadap persoalan narkoba. Karena, tanggung jawab mengatasi persoalan narkoba bukan terletak kepada BNN, Kepolisian, Pemerintah daerah saja.

Namun sesuai amanat Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 104-108 tentang peran serta masyarakat, masyarakat diminta mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap permasalahan narkoba di lingkunganya.

Hal yang mendasar yang bisa dilakukan dengan adalah, membangun kesadaran masyarakat dalam hal upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Masyarakat juga perlu diajarkan untuk berani, peka, dan melaporkan segala bentuk aktifitas yang dicurigai terjadi penyalahgunaan narkoba. Masyarakat perlu diajarkan agar mampu mendeteksi keberadaan para pembawa penyakit ini.

Penulis berharap kepedulian kita ini jangan sampai terlambat. Kadangkala kita terlambat menyadarinya sampai dalam sebuah kondisi dimana ada orang dekat kita (keluarga, tetangga, sahabat, lingkungan) terjerumus atau menjadi korban narkoba. Atau dalam ranah sosial, kita terlambat karena kita menjadi korban tindak kejahatan yang pelakunya merupakan pecandu narkoba. Disini yang lebih kita utamakan adalah upaya prefentif (mencegah) lebih baik daripada mengobati.

Penulis melihat, setiap orang berhak untuk jadi subjek Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap narkoba (P4GN), bukan lagi hanya sebagai objek semata. Maka dari itu perlu dilakukan suatu upaya dari berbagai pihak dan segenap elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta maupun organisasi sosial kemasyarakatan /lembaga-lembaga sosial masyarakat untuk bersama menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Penulis meyakini, jika seluruh masyarakat peduli dan ikut membantu mensosialisasikan tentang bahaya narkoba, berani untuk melaporkan dugaan transaksi narkoba, dan menjadi kontrol maraknya peredaran Narkoba dalam kehidupan bermasyarakat sendiri pasti Indonesia bisa bebas dari peredaran Narkoba.
 
Penulis :
Oleh Afib Rizal, S.Sos, M.I.Kom

Jurnal data P4GN 2015 edisi 2016
https://theblackphantom9.wordpress.com/2010/12/27/apatisme-yang-berkembang-di-masyarakat/

Tidak ada komentar